Ketentuan Mundur dari Jabatan dalam UU Pilkada Kembali Digugat

0 0
Read Time:4 Minute, 19 Second

Frederik Santepadang memperlihatkan kartu anggota advokat dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul dan Aswanto dalam Sidang Pengujian Materi Undang – Undang tentang Pilkada, Rabu (23/3) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana
Pengujian Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), khususnya Pasal 7 huruf p yang diajukan oleh Frederik Santepadang, warga Toraja Utara yang merasa dirugikan hak Konstitusionalnya.

Adapun Pasal 7 huruf p UU Pilkada menyatakan:

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

Sebagai pemilih dalam Pilkada Toraja Utara 2015, Frederik mendalilkan masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam pilkada tersebut. Sebab, calon bupati Toraja Utara yang merupakan calonincumbent melakukan kecurangan-kecurangan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Toraja Utara.

“ Pasal 7 huruf p UU 8/2015 sangat merugikan Pemohon karena pasal a quo penuh dengan ketidakadilan, pasangan incumbent berkampanye secara terselubung sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui PNS dan jajarannya seolah-olah untuk kepentingan dinas, sehingga hal tersebut bertentangan denga Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” ujarnya dihadapan Ketua Panel Hakim Manahan M.P Sitompul.

Menurut Pemohon, pasal a quo seharusnya juga mengatur syarat calon kepala daerah diharuskan berhenti dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri pada daerah yang sama. “Jadi, muatan Pasal 7 huruf p harus memuat juga incumbent harus berhenti kalau jadi calon kembali pada daerah yang sama. Jangan hanya berlaku bagi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang masih aktif di daerah lain dan datang menjadi calon di Toraja Utara,” tegasnya.

Surat Palsu

Majelis hakim yang sama juga menggelar sidang perdana perkara Nomor 24/PUU-XIV/2016 yang dimohonkan oleh sejumlah warga negara yang khawatir dengan maraknya ijazah palsu yang digunakan calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada. Diwakili Bob Hasan, Pemohon menilai KPU dan Kemendagri kurang teliti atau tidak cermat dalam menangani persyaratan bagi kontestan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Pemohon, sering terjadi kontestan dalam pilkada yang masih bisa maju dengan ijazah palsu. “Kami melihat kenyataan yang ada bahwa di setiap pilkada pemilukada terhadap proses verifikasi surat palsu atau yang dimaksud di sini adalah sebagai ijazah palsu tidak pernah terkoreksi di dalam kondisi sebagaimana aturan Undang-Undang Dasar Nomor 8 Tahun 2015, bahwa dapat diverifikasi surat palsu tersebut. Artinya setiap bupati yang ada atau pemenang kontestan dalam pemilukada yang ada dapat melenggang walaupun dengan surat palsu atau ijazah palsu.” Papar Bob.

Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada MK untuk melakukan proses pembenahan terhadap Pasal 184 UU Pilkada yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Dalam hal ini kami membawa juga permohonan berdasarkan proses kejadian dan fakta yang ada, yaitu sampling yang berada di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat segera diberikan saran kepada kami,” Pinta Bob Hasan mengakhiri permohonannya.

Adapun Pasal 184 UU Pilkada menyatakan,

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolaholah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Menanggapi permohonan para Pemohon, Majelis Hakim memberikan nasihat pada dua permohonan tersebut. Pada permohonan perkara 22/PUU-XIV/2016, Hakim Konstitusi Patrialis menilai bahwa permohon Pemohon kuang jelas, baik dalam format penulisan dan kerugian konstitusionalnya.

“ Pertama, format permohonan Saudara ini coba tolong disesuaikan dengan format yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, ya. Selain itu, saudara belum menjelaskan secara jelas kerugian konstitusional yang saudara alami dengan pokok masalah yang Saudara sampaikan. Dimana Pemohon harus mampu menunjukkan, bentuk kerugian baik secara langsung maupun sebab akibat, ya itu belum kelihatan.” Jelas hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Sementara dalam permohonan 24/PUU-XIV/2016, Hakim Konstitusi Aswanto menilai bahwa permohonan pemohon tidak menguraikan norma yang bertentangan dengan UUD1945. Selain itu, Pemohon juga kurang menjelaskan kerugian konstitusionalitas terkait permohonannya.

“Nah, ini yang perlu Saudara menggambarkan nanti atau menguraikan norma mana yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sebenarnya ini yang Saudara harus uraikan di dalam posita pasal mana di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang bertentangan dengan norma ini? yang kemudian berimplikasi pada kerugian-kerugian konstitusional Saudara? Dan yang terakhir Saudara juga harus meyakinkan Mahkamah bahwa kalau norma ini dinyatakan tidak berlaku, maka kerugian Saudara atau potensi kerugian Saudara berdasarkan penalaran yang wajar itu tidak akan terjadi lagi kerugian,” tutup Aswanto. (panji erawan/lul)

Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=12972

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *