Ahli: Kemendagri Tidak Tepat Batalkan Perda
Kewenangan Pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah (perda) dinilai tidak tepat. Sebab, kewenangan menguji perda hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda selaku Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materiil UU No.23 Tahun 2014 tentang
Ahli: Kemendagri Tidak Tepat Batalkan Perda Read More »