Mahkamah Konstitusi R.I

Ahli: Kemendagri Tidak Tepat Batalkan Perda

Kewenangan Pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah (perda) dinilai tidak tepat. Sebab, kewenangan menguji perda hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda selaku Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materiil UU No.23 Tahun 2014 tentang

“Teman Ahok” Perbaiki Gugatan Syarat Calon Independen dalam Pilkada

Teman Ahok, Pemohon perkara No. 54/PUU-XIV/2016  dan Bakal Calon Bupati Aceh Barat Fuad Hadi, Pemohon Perkara No. 55/PUU-XIV/2016 memperbaiki gugatan terhadap syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang No. 10 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Melalui kuasa hukumnya masing-masing, para Pemohon menyampaikan

Presiden Jokowi Buka Kongres Ketiga AACC

Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konsitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution atau AACC) di Nusa Dua Convention Center, Bali, Kamis (11/8) secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dalam sambutannya, Presiden mengatakan pelaksanaan kongres AACC sebagai wujud dari kerja sama antarlembaga yang begitu erat. Dikatakan Presiden, sebagai

Presiden Jokowi Buka Kongres Ketiga AACC

Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konsitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution atau AACC) di Nusa Dua Convention Center, Bali, Kamis (11/8) secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dalam sambutannya, Presiden mengatakan pelaksanaan kongres AACC sebagai wujud dari kerja sama antarlembaga yang begitu erat. Dikatakan Presiden, sebagai