Hak dan Kewajiban Anggota ADPK

(1)    Hak Anggota :

  1. Memilih dan dipiiih dalam Kepengurusan.
  2. Menyampaikan pendapat dan saran demi kemajuan ADPK.
  3. Memperoleh kepedulian sesuai dengan kemampuan ADPK.

(2)     Kewajiban Anggota :

  1. Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ADPK dan Kode Etik sebagai Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
  2. Menjaga kebersamaan dan Nama baik ADPK
  3. Membayar iuran anggota sebagaimarta yang telah ditetapkan dalam
    ketentuan yang berlaku.
  4. Menghadiri rapat-rapat,   pertemuan   serta   kegiatan-kegiatan   yang diselenggarakan ADPK.

(3)   Mulai dan berakhimya keanggotaan :

  1. Keanggotaan berlaku sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai anggota
  2. Keanggotaan berakhir apabila   yang   bersangkutan   menyatakan mengundurkan diri   sebagai   anggota,   meninggal dunia,   melakukan pelanggaran peraturan ADPK yang dinyatakan dengan Surat Keputusan Ketua ADPK setelah melalui proses pembahasan Dewan kehormatan.