(1) Hak Anggota :
- Memilih dan dipiiih dalam Kepengurusan.
- Menyampaikan pendapat dan saran demi kemajuan ADPK.
- Memperoleh kepedulian sesuai dengan kemampuan ADPK.
(2) Kewajiban Anggota :
- Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ADPK dan Kode Etik sebagai Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
- Menjaga kebersamaan dan Nama baik ADPK
- Membayar iuran anggota sebagaimarta yang telah ditetapkan dalam
ketentuan yang berlaku. - Menghadiri rapat-rapat, pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan ADPK.
(3) Mulai dan berakhimya keanggotaan :
- Keanggotaan berlaku sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai anggota
- Keanggotaan berakhir apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota, meninggal dunia, melakukan pelanggaran peraturan ADPK yang dinyatakan dengan Surat Keputusan Ketua ADPK setelah melalui proses pembahasan Dewan kehormatan.