Fungsi ADPK

Fungsi, Maksud dan Tujuan ADPK

A. Fungsi

  1. Sebagai wadah yang dinamis dalam membentuk watak serta peradaban yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi para mahasiswa khususnya maupun masyarakat pada umumnya.
  2. Membina dan meningkatkan profesionalisme Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam pembelaan Negara.
  3. Sebagai sarana berkarya bagi dosen yang demokratis, inovatif, responsive, kreatif, terampil, berdaya saing, melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

B. Maksud

  1. Terbina dan terwujudnya wadah komunikasi untuk membentuk karakter bagi para Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sehingga lebih menjalin persaudaraan berdasarkan atas kebersamaan saling asah, asih dan asuh dalam membina, mengembangkan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
  2. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk ikut serta membangun kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta membentuk moral dan karakter bangsa, berjiwa patriotik dalam pembelaan negara sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
  3. Memiliki komitmen dan integritas nasional dalam rangka mendukung berhasilnya pembangunan nasional serta terciptanya kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD-45.

C. Tujuan

  1. Terbinanya Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang memiliki kompetensi, keterampilan dan sikap sebagai ilmuwan pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dinamis dan berbasis teknologi informasi, khususnya dilingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat umumnya.
  2. Terciptanya kesamaan visi-misi , tujuan dan persepsi materi mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sesuai dengan standar managemen mutu yang ditentukan.
  3. Terwujudnya Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang profesional dan sejahtera.