Edaran : Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor

0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

Yth:

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XIV;
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain;

Landasan Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah;

Bahwa untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas publikasi karya ilmiah mahasiswa jenjang pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor pada skala nasional dan internasional sebagai upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan daya saing bangsa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. lulusan program sarjana dan program sarjana terapan menyusun skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya ke Repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan di portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di jurnal;
  2. lulusan program magister menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di jurnal internasional;
  3. lulusan program magister terapan menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan karya yang dipresentasikan atau dipamerkan;
  4. lulusan program doktor menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi; dan
  5. lulusan program doktor terapan menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat sinta 3 atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

Untuk meningkatkan mutu karya ilmiah di perguruan tinggi, maka jurnal ilmiah yang telah terbit wajib terdaftar pada portal garuda (garuda.kemenristekdikti.go.id) dan yang telah terbit selama dua tahun berturut-turut wajib didaftarkan akreditasinya pada portal arjuna (arjuna.kemenristekdikti.go.id). Untuk Repositori karya ilmiah yang sudah tersedia di perguruan tinggi diharapkan dapat diintegrasikan dalam portal rama (rama.ristekdikti.go.id) sehingga duplikasi penelitian dan plagiasi dapat terhindar secara dini.

Demikian disampaikan agar dapat dijalankan sebaik-baiknya, khusus kepada Kepala Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dimohon untuk menyebarkan surat edaran ini kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 31 Mei 2019
Direktur Jenderal,

TTD

Ismunandar

Tembusan:

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

Lampiran :
Edaran Publikasi Karya Ilmiah

0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *