Dunia pendidikan dengan nilai-nilai karakter yang kuat mulailah dengan tidak membiarkan siswa menyontek. Ituadalah hal kecil yang dapat kita lakukan sebagai salah satu upaya mengurangi korupsi. Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad, pada Rakornas Pendidikan Anti Korupsi. Yd senada di sampaikan juga oleh mentri ristek dikti.
KPK melalui Komisionernya Saut Situmorang ingin menciptakan manusia seperti Tuhan bukan lsgi manusia setengah Dewa, merupakan visi memberantasan Anti Korupsi yang ingin diwujudkan. Karena sejatinya manusia adalah titah dan khalifah untuk berprilaku nilai-nilai Ketuhanan
Pembentukan karakter jujur, bertanggung jawab, mandiri tegar pada suatu keadaan yang menghimpitnya adalah sebuah pondasi awal sehingga terhindar dari korupsi.
Telah banyak hal yang dilakukan pemerintah dalam mengupayakan pendidikan anti korupsi walaupun belum sampai kepada struktur yang paling bawah serta belum menghasilkan dan menekan tingkat kurupsi di Indonesia yang rendah
Namun gerakan anti korupsi terus digaungkan dengan pembuatan buku, edugame, kegiatan-kegiatan, pembuatan film, penyuluhan dan pencanangan hari anti korupsi, sebahai upaya pencegahan dan pendidikan anti korupsi
Dalam Rakornas inipun dibuat kerjasama antara Kementrian ristek dikti. Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agamaan dan KPK untuk terus memperkuat karakter menghadang korupsi yang siap menjerat siapa saja.
Kerjasama keempat lembaga tersrbut merupakan upaya dan sinergi menjadikan pendidikan anti korupsi dalam dunia pendidikan. Tentu Pendidikan Anti Korupsi dimaksud bukan merupakan Mata Pelajaran tersendiri, tetapi melalui langkah insersi yaitu melekatkan Pendidikan Anti Korupsi dalam Mapel yang ada khususnya PPKn. P
Adapun tahap insersi dilakukan dalam tiga tahan yakni inisiatif merancang, sertakan peserta didik dan siapkan jejaring.
Tiga langkah ini menjadi kendali untuk efeknya proses pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
*dari Rakornas Pend. Anti Korupsi, Jakarta-Kartika Chandra,12 Desember 2018