UN Dinilai Pemerintah Masih Diperlukan: Rencana Penghapusan UN Batal

0 0
Read Time:2 Minute, 43 Second

UN Dinilai Pemerintah Masih Diperlukan

Pemerintah Akan Segera Mengevaluasi Ujian Nasional
8 Desember 2016

JAKARTA, KOMPAS — Ujian nasional dinilai masih diperlukan untuk dijadikan acuan dalam perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena itu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mempertahankan pelaksanaan ujian nasional di sekolah. Meski demikian, pemerintah berjanji untuk memperbaiki kualitas ujian nasional.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kiri ke kanan) berdiskusi sebelum dimulainya Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/12). Salah satu agenda pembahasan sidang ialah evaluasi ujian nasional.

KOMPAS/WISNU WIDIANTOROMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kiri ke kanan) berdiskusi sebelum dimulainya Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/12).Salah satu agenda pembahasan sidang ialah evaluasi ujian nasional.

Rencana moratorium ujian nasional (UN) yang disusun kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibahas dalam sidang kabinet, Rabu (7/12), di Kantor Presiden, Jakarta. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo ini memutuskan untuk membatalkan rencana moratorium.

Seusai sidang, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, UN tetap dilaksanakan, tetapi pemerintah akan segera mengevaluasi pelaksanaannya. “Moratorium tidak disetujui,” kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta.

Pada bulan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan ada tiga opsi yang disiapkan terkait UN. Ketiga opsi itu ialah penghapusan UN, penerapan moratorium UN tahun 2017, serta menyerahkan pelaksanaan UN kepada pemerintah daerah.

Muhadjir juga menjelaskan, rencana moratorium UN disiapkan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia agar lebih merata sehingga memadai bagi pelaksanaan UN.

Menurut Muhadjir, UN tidak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional. “Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya,” ucap Muhadjir (Kompas, 25 November 2016).

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Menurut Kalla, usulan moratorium ditolak karena negara menganggap UN masih dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. Hasil UN dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam upaya mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antara satu daerah dan daerah lainnya.

Selain itu, UN dinilai juga menjadi indikator untuk membandingkan kualitas pendidikan Indonesia dengan negara-negara lain. “Tanpa UN, bagaimana kita tahu Indonesia berada di peringkat berapa,” kata Kalla.

Ia menambahkan, model evalusasi seperti UN masih diterapkan di sejumlah negara, terutama di Asia. UN dinilai efektif untuk membuat siswa memiliki semangat belajar. Penghapusan UN dinilai membuat semangat belajar siswa berkurang dan daya saing mereka turun.

Kalla menambahkan, Presiden Jokowi akan menggelar rapat terbatas untuk mengevaluasi pelaksanaan UN selama 13 tahun terakhir. Selama periode waktu itu, sekolah-sekolah menggelar UN, tetapi kenyataannya kualitas pendidikan tetap tidak merata. Rapat ini menurut rencana diadakan digelar pekan depan.

Kepala Sekolah SMAN 2 Jakarta Barat Maknawiyah mengatakan, pembatalan moratorium UN tidak berpengaruh kepada pemberian materi di sekolah. “Memang, siswa bertanya-tanya apakah UN akan dibatalkan. Akan tetapi, pihak sekolah mengingatkan mereka bahwa tetap akan ada bentuk-bentuk evaluasi pembelajaran yang lain,” katanya, saat dihubungi di Jakarta, pada hari Rabu.

Menurut dia, siswa masih terus melakukan latihan dengan mengerjakan soal ujian yang berbasis komputer. Materinya disesuaikan dengan materi ujian sekolah dan ujian masuk perguruan tinggi.

“Ada atau tidak ada UN, pembelajaran tetap mengacu kepada standar kurikulum,” ujar Maknawiyah. (DNE/NTA/SON/HAR)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Desember 2016, di halaman 11 dengan judul “UN Dinilai Masih Diperlukan”.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *