Presiden Jokowi Buka Kongres Ketiga AACC

0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konsitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution atau AACC) di Nusa Dua Convention Center, Bali, Kamis (11/8) secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam sambutannya, Presiden mengatakan pelaksanaan kongres AACC sebagai wujud dari kerja sama antarlembaga yang begitu erat. Dikatakan Presiden, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dirinya berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) siap untuk memainkan peran kunci dalam pergaulan berskala regional maupun global.

Presiden mengatakan MKRI telah mampu memberi kontribusi signifikan bagi pembangunan hukum dan demokrasi, terutama berkenaan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara Indonesia. “Oleh karena itu, ke depan, eksistensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi haruslah terus diperkuat. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan benteng keadilan yang turut menentukan tegaknya negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasar hukum,” tutur Presiden di depan para delegasi dan peserta kongres.

Menurut Presiden, tema “Pemajuan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara” yang diusung dalam kongres sama artinya dengan membahas kerangka normatif dan konsepsi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Menurut Presiden, ajaran konstitusi diletakkan sebagai norma berderajat paling tinggi dalam hierarki norma konstitusi.

Dikemukakan oleh Presiden, Pemerintah Indonesia senantiasa menjaga komitmen untuk melindungi  hak-hak konstitusional warga negara, termasuk masyarakat adat. Menurut Presiden, masyarakat adat merupakan elemen penting negara yang telah lama ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Masyarakat adat adalah Indonesia, mengakui dan menghormati keberadaannya, termasuk dengan memenuhi segenap hak konstitusional yang melekat padanya, sama artinya dengan mempertahankan ke-Indonesiaan bangsa ini,” katanya.

Mengacu pada semangat dan visi misi Nawa Cita, ujar Presiden, segala upaya dan tindakan negara yang mengabaikan atau merugikan hak konstitusional masyarakat adat jelas tidaklah dapat dibenarkan.  “Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi selama ini. Melalui putusan-putusannya, terutama dalam perkara pengujian undang-undang. Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan sekaligus sumbangsih besar, baik bagi rakyat, bagi pemerintah, dan segenap bangsa ini, untuk pemajuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Perlindungan Hak Konstitusional

Sementara Ketua MKRI Arief Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, pemilihan tema “Pemajuan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”, dilatarbelakangi oleh fakta bahwa upaya pemajuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari sejarah kelahiran MK di berbagai belahan dunia. “Bahkan lebih jauh lagi, sejarah konstitusi pada hakikatnya merupakan sejarah perjuangan manusia untuk memperoleh hak-hak dasarnya,” jelas Arief.

Di Indonesia, dikatakan Arief, peran MKRI dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara selama ini ditempuh melalui pelaksanaan kewenangan pengujian undang-undang. “Manakala terdapat undang-undang yang bersifat menindas dan mencerabut hak konstitusional warga negara, maka berdasarkan permohonan yang diajukan oleh warga negara, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berperan besar menjaga, melindungi, dan memulihkan hak-hak konstitusional warga negara dari ketertindasan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Melalui Kongres ini, Arief berharap, akan diketahui variasi praktik dan pengalaman dari berbagai negara. “Dalam kesempatan ini, sekurang-kurangnya akan dipaparkan mengenai bagaimana mekanisme masing-masing negara dalam pemajuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara, bagaimana peran MK dan institusi sejenis, dan apa saja serta bagaimana tantangan-tantangan berbagai negara di masa mendatang berkenaan dengan pemajuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” pungkas Arief.

Kongres ke-3 AACC diikuti oleh 18 institusi yang teridiri atas anggota AACC dan MK negara sahabat serta lembaga internasional. Indonesia menjadi tuan rumah Kongres untuk menutup kepemimpinan MKRI sebagai Presiden AACC periode 2014-2016. Pada Kongres ini, akan dibahas isu-isu mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara yang telah dipraktikkan oleh MK dan institusi sejenis dari berbagai Negara. Hasil pembahasan isu tersebut, akan dituangkan dalam kesepakatan sebagai “Deklarasi Bali” atau Bali Declaration. Selain pembahasan isu tersebut, pada Kongres ini juga akan mengagendakan pembentukan sekretariat tetap AACC dan pemilihan presiden AACC periode 2016-2018. (iwm/rit/lul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *