Ketua MPR Zulkifli Hasan menerima pimpinan Lembaga Pengkajian MPR RI di ruang kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara III komplek parlemen Senayan Jakarta, Senin 25 Juli 2016. Dalam pertemuan itu Lembaga Pengkajian menyerahkan laporan hasil kerja Lembaga Pengkajian terkait haluan negara.
Laporan hasil kerja Lembaga Pengkajian itu diserahkan Ketua Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar yang didampingi pimpinan Lembaga Pengkajian lainnya yaitu Ahmad Farhan Hamid, Prof Syamsul Bahri, Prof Soedijarto. Sementara Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono.
Menurut Rully Chairul Azwar, Lembaga Pengkajian telah menyelesaikan kajian tentang haluan negara. “(Anggota) Lembaga Pengkajian sepakat tentang perlunya sistem pembangunan nasional model GBHN. Tetapi yang masih menjadi perdebatan adalah soal payung hukumnya,” kata Rully Chairul Azwar.
Dalam Lembaga Pengkajian ada beberapa pendapat. “Ada yang mengatakan perlu Ketetapan MPR. Ada yang mengatakan dalam bentuk UU,” ujarnya.
Sementara itu Zulkifli Hasan mengungkapkan dalam rapat gabungan pada 20 Juli 2016 telah disepakati agar Lembaga Pengkajian menyampaikan hasil kajiannya kepada Badan Pengkajian. Hasil kajian itu akan disampaikan Badan Pengkajian dalam rapat gabungan. “Pada rapat gabungan mendatang tanggal 20 Agustus 2016, Badan Pengkajian akan memaparkan hasil kajiannya terkait haluan negara. Lembaga Pengkajian bisa juga menyampaikan hasil kajian dalam rapat gabungan mendatang,” ungkap Zulkifli.
Hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR tentang haluan negara (haluan negara seperti apa), lanjut Zulkifli, kemudian diberikan kepada masing-masing fraksi untuk dibahas. “Kalau hasil Badan Pengkajian MPR itu disepakati fraksi-fraksi maka itulah yang menjadi bahan bagi amandemen terbatas,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan bahwa amandemen terbatas yang dimaksud sesuai dengan hasil rapat gabungan sebelumnya adalah amandemen terbatas mengenai pentingnya haluan negara. “Amandemen terbatas mengenai haluan negara, titik,” tandas Zulkifli.
Setelah dibahas dan dikaji masing-masing fraksi, tambah Zulkifli, fraksi bisa mengajukan usulan tentang amandemen terbatas melalui angggotanya. Sesuai ketentuan dalam UUD, usulan amandemen diajukan sedikitnya oleh sepertiga anggota MPR. “Jadi anggota yang mengajukan usulan amandemen terbatas,” ucap Zulkifli.