Peserta Diklat PIM Tingkat II LAN Kunjungi MK

0 0
Read Time:2 Minute, 45 Second

Sebanyak 30 peserta Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklat PIM) Tingkat II Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/7) siang.

“Kunjungan ke MK diharapkan menambah wawasan kebangsaan kami untuk membangun pemahaman mengenai MK. Termasuk juga mengetahui lebih jauh kewenangan-kewenangan MK,” ujar Dadan Nurjaman, Ketua Seluruh Angkatan Diklat PIM Tingkt II LAN menyampaikan maksud dan tujuan ke MK.

Kedatangan mereka diterima oleh Peneliti MK Irfan Nur Rachman di aula Gedung MK. Irfan memaparkan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan MK antara lain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan memutus sengketa antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

“Jadi, tidak semua lembaga negara yang bersengketa bisa berperkara di MK. Lembaga negara yang lahir dari undang-undang seperti KPK, Komnas HAM tidak bisa mengajukan berperkara di MK,” jelas Irfan kepada para peserta diklat.

Irfan mencontohkan konflik antara KPK dengan Polri terkait masalah penuntutan, tidak bisa diselesaikan di MK. Tetapi bisa diselesaikan melalui jalur lain di MK yaitu dengan pengujian undang-undang. “Pintu masuknya lewat pengujian undang-undang,” imbuh Irfan.

Selanjutnya, Irfan menjelaskan kewenangan MK berikutnya yaitu memutus pembubaran partai politik. Selama ini, pembubaran parpol dilakukan dengan cara politis. Misalnya, terjadi pada masa Presiden Soekarno, pembubaran Partai Masyumi, PNI dan sebagainya. Sedangkan sekarang pembubaran parpol harus dengan cara hukum dan diputuskan pada sidang MK.

“Pemohon untuk pembubaran parpol adalah pemerintah. Pembubaran parpol harus didasarkan pada alasan dimana pendirian parpol bertentangan dengan ideologi bangsa kita. Jadi kalau ada parpol yang berlandaskan asas Leninisme, Komunisme maka itu parpol itu harus dibubarkan. Karena tidak sejalan dengan Pancasila,” urai Irfan.

Kewenangan MK yang terakhir adalah memutus hasil perselisihan pemilihan umum. “Hak-hak pemilih dalam pemilihan umum dilindungi oleh Konstitusi. Sehingga ketika ada pemilu yang diselenggarakan menciderai para pemilih, maka hasilnya bisa dibatalkan di MK,” ungkap Irfan.

Di luar empat kewenangan tersebut, MK memiliki kewajiban memutus pendapat DPR apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. “Pemohonnya harus DPR, bukan individu,”

Selain empat kewenangan dan satu kewajiban MK, sambung Irfan, ada kewenangan tambahan MK yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Semula sengketa hasil pilkada diselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Namun karena banyaknya perkara di MA, maka penanganan sengketa pilkada diserahkan ke MK.

Pada kesempatan itu Irfan menjelaskan keberadaan MK tidak terlepas dari gagasan judicial review yang muncul pada 1803 di Amerika dalam perkara Marbury vs Madison. Pada 1920, salah seorang ahli hukum kenamaan Austria, Hans Kelsen, merespons gagasan judicial review tersebut dan kemudian melembagakannya ke dalam bentuk lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung (MA), yakni dengan membentuk MK.

Menurut Hans Kelsen, agar ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat dijamin pelaksanaannya, diperlukan organ yang menguji apakah suatu produk hukum bertentangan atau tidak dengan konstitusi. Hal inilah yang kemudian melahirkan MK dalam perubahan konstitusi Austria pada 1920. Dalam perkembangannya, muncul tiga model  judicial review. Pertama, Model Amerika yang melekatkan kewenanganjudicial review pada MA (Supreme Court). Kedua, Model Austria yang melekatkan kewenangan judicia reviewpada lembaga tersendiri diluar MA, yakni dengan membentuk MK.

Sedangkan yang ketiga adalah Model Perancis yang melekatkan kewenangan  judicial review pada Dewan Konstitusi. Hal tersebut lantaran Perancis masih menganut doktrin supremasi parlemen yang berpendapat bahwa undang-undang tidak dapat diganggu gugat, sehingga modelnya bukanlah  judicial review, melainkanjudicial preview. Artinya, undang-undang diuji terlebih dahulu sebelum diundangkan. (Nano Tresna Arfana/lul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *