Pasal 51-53Â Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi(UU Dikti) mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksankan sejak tahun 2008 walaupun dengan nama baru yaitu SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI sebagai sebuah sistem tetap mengintegrasikan tiga pilar di bawah ini:
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dilaksanakan oleh setiap Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri
3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi baik pada aras Perguruan Tinggi maupun aras Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Ketiga aspek ini harus dijalankan bersama-sama oleh Program Studi maupun Perguruan Tinggi. Di beberapa PT yang lebih penting itu SPME atau Akreditasinya. Tetapi SPMI dan pangkalan data-nya kerap dilupakan, padahal PDDikti yang update dan SPMI terkontrol membuat SPME-nya baik sehingga nantinya penjaminan mutu itu tidak sekadar administratif. Perlu diingat akreditasi bukan sekadar pemeringkatan, tetapi itu adalah upaya pemenuhan standar Perguruan Tinggi.
Silakan unduh :
Paparan Direktur Penjaminan Mutu Kemristekdikti, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D pada saat Sosialisasi SPM PT di Unpad Maret 2016.
http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2016/03/Paparan-UNPAD_PROF-ARIS-JUNAIDI.pdf
Baca juga :
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dari Tahun ke Tahun (2003-2016)
Berita Terkait :