Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Klinik Pancasila mengadakan Sosialisasi Kesadaran Konstitusi dan Pancasila bagi pengurus OSIS SMA se-DKI Jakarta. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah, di Aula MK, Jumat (8/4) sore.
Dalam sambutannya di hadapan sekitar 160 orang pelajar, Guntur Hamzah menekankan pentingnya acara ini agar para pelajar mengerti tentang konstitusi dan juga Pancasila. Sebab dua hal ini merupakan hal yang esensial dalam bernegara.
“Konstitusi ibarat rambu-rambu kita dalam kehidupan bernegara. Sedangkan Pancasila merupakan dasar dan falsafah hidup negara Indonesia,” ujar dia menjelaskan.
Terkhusus untuk Konstitusi, di sini peran MK begitu krusial. Sebab MK merupakan lembaga peradilan satu-satunya yang dapat melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia. Caranya dengan menguji suatu UU apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Sejarah MK
Paska pembukaan acara, agenda langsung masuk kepada pemberian materi bertema Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Materi dibawakan langsung oleh Sekjen MK Guntur Hamzah..
“Awal mulanya ide MK berawal dari Inggris pada tahun 1703. Saat itu raja begitu dominan dengan menjadi pembuat aturan, pelaksana aturan dan juga pengawas aturan,” ujar dia. Namun konsep ini sebatas dalam tataran ide semata. Sedangkan praktik nyata justru pertama ada di Amerika Serikat.
Guntur menyatakan, di Amerika Serikat tahun 1803 fungsi MK dijalankan oleh MA. Yakni dapat menguji suatu UU apakah bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat ataukah tidak. Dari sini ide pembentukan MK pertama di dunia mulai berkembang di Austria pada 1920 dengan penggagasnya adalah Hans Kelsen.
Adapun di Indonesia, MK berdiri pada 13 Agustus 2003 yang merupakan momen pengesahan Rancangan Undang-Undang MK menjadi undang-undang. Sebelumnya, ide pembentukan MK dibahas pada masa perubahan ketiga UUD 1945 periode 2001. Hal ini merupakan jawaban atas cita-cita reformasi yang menghendaki demokratisasi dalam kehidupan bernegara.
“Wewenang MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Yang terakhir adalah MK wajib membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden,” kata dia menjelaskan.
Setelah pemberian materi selesai, acara berlanjut dengan sesi tanya jawab. Siswi SMA 25, Wini Widyawati bertanya apakah ada aturan khususjika presiden melanggar UUD 1945.
Guntur menyatakan privilege diberikan negara untuk presiden. Jadi apabila Presiden melanggar UU atau UUD 1945, prosedurnya tak bisa langsung polisi menangkap layaknya masyarakat pada umumnya.
“Misal untuk masalah pemakzulan mesti melalui DPR. Setelah itu nanti MK yang memutuskan apa presiden melanggar konstitusi atau tidak,” ujarnya.
Paska sesi tanya jawab, acara pun berlanjut dengan mengunjungi Pusat Konstitusi (Puskon) MK. Dari sana, para pelajar akan bertolak menujuPusdik Pancasila dan Konstitusi MK di Cisarua, Bogor. Para pelajar teresbut akan mengikuti pendidikan hingga Sabtu (9/4) untuk menerima materi-materi seputar Pancasila dan Konstitusi. (Arief Santriantoro)
Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13022&menu=2#.Vwe9r5yLRdg