Kemendagri Lakukan Pencegahan Adanya Suap Penitipan Pasal

0 0
Read Time:58 Second

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menduga adanya titipan pasal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Makanya, perlu upaya untuk mencegah kondisi tersebut agar tak muncul lagi perda yang dianggap bermasalah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono mengatakan, telah mencium adanya “penitipan pasal” oleh pengusaha atau sejumlah pihak lain yang berkepentingan dalam Raperda yang dibahas pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD.

“Memang kami tidak tahu persisnya, hanya katanya katanya dan sebagainya,” kata Sumarsono di Jakarta, Kamis (7/4).

Untuk mencegah itu, Kemendagri melakukan 3 langkah pencegahan. Pertama, mendorong transparansi proses raperda dan membuka seluas-luasnya informasi perkembangan pembahasan peraturan tersebut ke publik. Kedua dengan pengawasan dengan e-perda.

 “Untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan pembahasan raperda,” kata Sumarsono.

Selain itu, Pemerintah juga akan konsultasi dan melakukan pengawasan penyusunan Perda melalui teknologi informasi atau data elektronik. Ketiga adalah pengembangan kapasitas manajeman dan teknis penyusunan setiap undang-undang lewat kegiatan pelatihan.

“Kegiatan pelatihan tersebut berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar dia.

Kondisi titip pasal ini terjadi pada kasus raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sumber :Puspen Kemendagri

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *