Pemerintah: Pemda Berwenang Lakukan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

0 0
Read Time:3 Minute, 28 Second

Panas bumi merupakan sumber daya alam yang digunakan untuk pemanfaatan langsung, yakni keperluan nonlistrik dan pemanfaatan tidak langsung, yakni keperluan listrik. Pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan tujuan untuk lebih memperdayakan perekonomian lokal daerah.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Budi Wahyono yang mewakili Pemerintah dalam sidang uji Undang-Undang No. 21 Tahun 201 4 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (4/4) di ruang sidang pleno MK.

Pemerintah menjelaskan penguasaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung diserahkan kepada pemerintah pusat karena lebih berdampak nasional atau meluas secara ekonomi dan digunakan secara nasional. “Selain itu, dalam rangka harga listrik yang dihasilkan dari panas bumi lebih kompetitif dan lebih andal sehingga menguntungkan ekonomi secara nasional,” ungkap Agus dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Lebih lanjut, Pemerintah berpendapat, otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dasar filosofis pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dalam mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 adalah dalam rangka demokrasi politik dalam hubungan antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pemberian otonomi kepada daerah adalah salah satu wujud pengakuan negara atas keberadaan daerah-daerah di Indonesia yang beragam untuk mengurus sendiri urusan pemerintah yang diotonomkan. Pemberian otonomi juga dimaksudkan untuk pemberdayaan daerah dan mempercepat pengambilan kebijakan dalam urusan pemerintah yang dapat dilakukan sendiri oleh daerah, sehingga lebih efektif dan efisien. Undang-Undang Dasar 1945 pada prinsipnya menghendaki pemberian kewenangan.

“Pemerintah pusat hanya memegang kewenangan dalam urusan pemerintahan yang strategis untuk menjamin kedaulatan negara dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, ada kewenangan tambahan yaitu kewenangan dalam menjalankan urusan pemerintahan yang bersifat koordinasi, sinkronisasi, standardisasi, evaluasi, dan kontrol untuk menjamin efektifitas keselarasan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Agus.

Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Nono Sampono mengamini dalil Pemohon yang mengemukakan berlakunya Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi serta lampiran cc angka 4 pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan pada UU Pemda telah menimbulkan kerugian konstitusional bersifat spesifik, aktual, dan potensial.

“Kerugian yang bersifat spesifik dan aktual dari Pemohon adalah berubahnya kewenangan pemanfaatan panas bumi untuk kegiatan tidak langsung dari yang semula memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2003, menjadi tertutup untuk pemerintah daerah berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2014,” papar Nono.

Dijelaskan Nono, kerugian bersifat potensial Pemohon adalah kehilangan kesempatan untuk melakukan percepatan pemanfaatan potensi panas bumi yang ada dengan volume potensi pemanfaatan sebesar kurang lebih 1.296,8 Mega Watt Electric (MWE) untuk penyediaan energi yang ramah lingkungan dan terbarukan di Jawa Timur.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur Soekarwo selaku Pemohon perkara No. 11/PUU-XIV/2016 merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi yang menyatakan kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi meliputi kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, dan wilayah laut berada di pemerintah pusat.

Selain itu, Pemohon juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Lampiran CC Angka 4 pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan yang memuat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, yang di dalamnya menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebatas menerbitkan izin pemanfaatan langsung panas bumi.

Menurut Pemohon, pengalihan pengusahaan panas bumi dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bertentangan dengan prinsip otonomi yang diberikan pada daerah. Pemohon menjelaskan dalam pembagian kewenangan pemanfaatan panas bumi seharusnya diberlakukan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas.

Sementara, Pemohon Perkara No. 17/PUU-XIV/2016 mendalilkan bahwa sebagai konsumen dirinya merasa dirugikan dengan berlakunya norma tersebut. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 30/2009 mencampuradukkan inkompetensi kewenangan pemerintah daerah dengan kompetensi PLN sebagai perusahaan utilitas publik ketenagalistrikan yang tugasnya melayani pemerintah daerah. (Nano Tresna Arfana/lul)

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13003&menu=2#.VwMmN5yLSzc

Pemerintah: Pemda Berwenang Lakukan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *