Sekretariat ADPK

Training Of Trainer

Kegiatan Training Of Trainer bagi 100 dosen wilayah Dikti Wilayah III yang mengampu Mata Kuliah Pancasila, Kewarganegaraan dan Pendidikan Anti Korupsi ini diselenggarakan oleh LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah III dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Berlangsung selama 2 hari, 16 dan 17 Juli 2019 di Aula Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Download Materi : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) URGENSI IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM PENCEGAHAN KORUPSI Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Korupsi  

Training Of Trainer Read More »

Edaran : Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor

Yth: Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XIV; Pemimpin Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain; Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah; Bahwa untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas publikasi karya ilmiah mahasiswa jenjang pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor pada skala nasional dan internasional sebagai upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan daya saing bangsa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: lulusan program sarjana dan program sarjana terapan menyusun skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya ke Repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan di portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di jurnal; lulusan program magister menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di jurnal internasional; lulusan program magister terapan menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan karya yang dipresentasikan atau dipamerkan; lulusan program doktor menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi; dan lulusan program doktor terapan menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat sinta 3 atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional. Untuk meningkatkan mutu karya ilmiah di perguruan tinggi, maka jurnal ilmiah yang telah terbit wajib terdaftar pada portal garuda (garuda.kemenristekdikti.go.id) dan yang telah terbit selama dua tahun berturut-turut wajib didaftarkan akreditasinya pada portal arjuna (arjuna.kemenristekdikti.go.id). Untuk Repositori karya ilmiah yang sudah tersedia di perguruan tinggi diharapkan dapat diintegrasikan dalam portal rama (rama.ristekdikti.go.id) sehingga duplikasi penelitian dan plagiasi dapat terhindar secara dini. Demikian disampaikan agar dapat dijalankan sebaik-baiknya, khusus kepada Kepala Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dimohon untuk menyebarkan surat edaran ini kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 31 Mei 2019 Direktur Jenderal, TTD Ismunandar Tembusan: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Lampiran : Edaran Publikasi Karya Ilmiah 0

Edaran : Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Read More »

Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan

ADPK bekerja sama dg Universitas Buana Perjuangan Karawang menyelenggarakan seminar nasional dengan Tema : Meningkatkan Kesadaran Berwarganegara dalam Era Milenial. Sebagai pembicara : 1. Dr. Epin Saepudin, M.Pd. dosen ITB tim Pakar Bela Negara Dewan Ketahanan Nasional. 2. Letkol Inf. Endang Suwardi, S.Sos. dandim 0604 karawang 3. Drs. Djunaidi, MM. Penasehat ADPK. Selaku ketua panitia Lusi, M.Pd. Dosen PPKn UBP.

Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan Read More »

Refleksi ANTI Korupsi dari RAKORNAS PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Dunia pendidikan dengan nilai-nilai karakter yang kuat mulailah dengan tidak membiarkan siswa menyontek. Ituadalah hal kecil yang dapat kita lakukan sebagai salah satu upaya mengurangi korupsi. Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad, pada Rakornas Pendidikan Anti Korupsi. Yd senada di sampaikan juga oleh mentri ristek dikti. KPK melalui Komisionernya Saut Situmorang ingin menciptakan manusia seperti Tuhan bukan lsgi manusia setengah Dewa, merupakan visi memberantasan Anti Korupsi yang ingin diwujudkan. Karena sejatinya manusia adalah titah dan khalifah untuk berprilaku nilai-nilai Ketuhanan Pembentukan karakter jujur, bertanggung jawab, mandiri tegar pada suatu keadaan yang menghimpitnya adalah sebuah pondasi awal sehingga terhindar dari korupsi. Telah banyak hal yang dilakukan pemerintah dalam mengupayakan pendidikan anti korupsi walaupun belum sampai kepada struktur yang paling bawah serta belum menghasilkan dan menekan tingkat kurupsi di Indonesia yang rendah Namun gerakan anti korupsi terus digaungkan dengan pembuatan buku, edugame, kegiatan-kegiatan, pembuatan film, penyuluhan dan pencanangan hari anti korupsi, sebahai upaya pencegahan dan pendidikan anti korupsi Dalam Rakornas inipun dibuat kerjasama antara Kementrian ristek dikti. Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agamaan dan KPK untuk terus memperkuat karakter menghadang korupsi yang siap menjerat siapa saja. Kerjasama keempat lembaga tersrbut merupakan upaya dan sinergi menjadikan pendidikan anti korupsi dalam dunia pendidikan. Tentu Pendidikan Anti Korupsi dimaksud bukan merupakan Mata Pelajaran tersendiri, tetapi melalui langkah insersi yaitu melekatkan Pendidikan Anti Korupsi dalam Mapel yang ada khususnya PPKn. P Adapun tahap insersi dilakukan dalam tiga tahan yakni inisiatif merancang, sertakan peserta didik dan siapkan jejaring. Tiga langkah ini menjadi kendali untuk efeknya proses pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan. *dari Rakornas Pend. Anti Korupsi, Jakarta-Kartika Chandra,12 Desember 2018

Refleksi ANTI Korupsi dari RAKORNAS PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Read More »

PENDIDIKAN BERINTEGRITAS

Survey ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk menggali informasi dan juga masukan dari responden sektor pendidikan terkait dengan pengetahuan, pemahaman, serta saran mengenai rangkaian proses pelaksanaan pendidikan berintegritas di lingkungan sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan. Proses pelaksanaan pendidikan berintegritas ini meliputi konten pembelajaran, metode pembelajaran, metode diseminasi dan juga publikasi, khususnya akses informasi terhadap pendidikan berintegritas. Silakan untuk mengisi survey ini. Masukan dari Anda/ Responden sangat bermanfaat untuk pengembangan program Pendidikan Berintegritas. Klik Disini

PENDIDIKAN BERINTEGRITAS Read More »