Ahli: Kemendagri Tidak Tepat Batalkan Perda

0 0
Read Time:4 Minute, 9 Second

Kewenangan Pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah (perda) dinilai tidak tepat. Sebab, kewenangan menguji perda hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Islam Indonesia Niā€™matul Huda selaku Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materiil UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Sidang ketiga perkara yang diajukan oleh Abda Khair Mufti dkk (Nomor perkara 56/PUU-XIV/2016) dan FKHK (Nomor perkaraĀ  66/PUU-XIV/2016) tersebut digelar Rabu (5/10) di Ruang Sidang MK.

Niā€™matul menjelaskan undang-undang dan perda merupakan produk politik yang mencerminkan pergulatan kepentingan di antara cabang-cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif, baik di tingkat daerah maupun pusat. Menurutnya, keduanya tidak boleh dinilai atau diuji oleh sesama lembaga politik. ā€œPengujian undang-undang dan peraturan daerah itu harus dilakukan melalui judicial review dengan melibatkan peran hakim yang objektif imparsial sebagai pihak ketiga,ā€ ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Ia menilai pemerintah pusat selaku ā€œatasanā€ dari pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan eksekutifabstract review, bukan mechanism review atas perda yang sudah berlaku mengikat untuk umum. Kewenanganabstract review, lanjut Niā€™matul, dapat dilakukan pemerintah pusat jika perda masih dalam bentuk rancangan. Jika suatu perda yang dibentuk lembaga eksekutif dan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dibatalkan hanya oleh pejabat eksekutif tingkat atas, Niā€™matul berpendapat prinsip negara kesatuan dijadikan dalih untuk mengebiri aspirasi rakyat dengan tindakan yang semata-mata didasarkan atas pertimbangan politik.

ā€œOleh karena itu, terhadap peraturan daerah sebagai produk legislatif di daerah, sebaiknya hanya di-previewoleh pemerintah atasan apabila statusnya masih sebagai rancangan peraturan daerah,ā€ tegasnya.

Dapat Membatalkan

Sementara itu, Pemerintah yang diwakili Widodo Sigit Pudjianto berpendapat ketentuan yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dapat membatalkan sebuah peraturan daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 24A ayat (1). Hal tersebut mengingat Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah norma yang mengatur mengenai wewenang Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Ketentuan a quo tidak secara spesifik mengatur pembatasan bagi instansi lainnya untuk melakukan pengawasan produk hukum daerah, melalui pembatalan peraturan daerah provinsi, peraturan gubernur, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan bupati/walikota dengan menggunakan tolak ukur atau batu uji yang berbeda dengan yang digunakan oleh Mahkamah Agung.

ā€œDalam melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah provinsi, peraturan gubernur, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan bupati/walikota, menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak hanya menilainya bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi semata, melainkan lebih luas bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan,ā€ jelasnya.

Dalam pokok permohonannya, PemohonĀ  mengujikan beberapa norma, yaitu Pasal 245 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 267 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 268 ayat (1), Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 324 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 325 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda serta Pasal 31 ayat (2) UU MA.

Permohonan tersebut didasari lantaran beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membatalkan ribuan perda provinsi atau kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 251 UU Pemda. Pemohon merasa hal tersebut berdampak luas bagi jalannya roda pemerintahan di daerah. Pemohon juga menilai, ketentuan dalam UU Pemda telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengakibatkan polemik dan problematika secara akademik dan praktis dalam hal pengawasan dan pengujian norma Peraturan Daerah.

Seharusnya, menurut Pemohon, konsep pengawasan pemerintah pusat hanya sebatas previewĀ terhadap rancangan perda (ranperda) sebelum diundangkan, bukan membatalkan perda yang sudah disahkan Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD). Pemerintah Pusat hanya mengevaluasi dan sinkronisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Sementara, Pemohon nomor perkara 56/PUU-XIV/2016 menilai dalam UU Pemda hanya diakui penyelenggara pemerintahan daerah pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sebagai satu-satunya subyek hukum yang dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur atau menteri, atau perda provinsi oleh menteri.

Perda, menurut Pemohon, merupakan pengaturan yang bersifat umum, yang tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara. Keputusan pembatalan perda sebagaimana dimaksud UU 23/2014, merupakan hierarki peraturan perundang-undangan yang ditegaskan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Keputusan gubernur dan menteri yang membatalkan Perda yang erat kaitannya dengan hajat hidup masyarakat, dan menurut penilaian masyarakat bahwa Perda tersebut harus dipertahankan. Oleh karena itu, Pemohon menilai keputusan gubernur dan menteri yang membatalkan perda dapat dimintakan keberatan ke MA melalui mekanisme pengujian peraturan (judicial review).

Menurut para Pemohon, ketentuan dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ā€œGubernur atau Menteri dapat 5 mengajukan permohonan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota, atau Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan ke Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah ditetapkanā€. (Lulu Anjarsari/lul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *