Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Arief Hidayat menyatakan anggota Asosiasi MK Se-Asia atau Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACC) sepakat menjadikan Indonesia sebagai sekretariat tetap AACC. Hal tersebut diputuskan dalam Board of Member Meeting of AACCyang dibuka secara resmi oleh Arief selaku Presiden AACC Periode 2014-2016 di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu, (10/8).
“Nah tadi saat pertemuan Board of Members Meeting sudah diputuskan bahwa Indonesia resmi menjadi sekretariat tetap AACC di bidang perencanaan dan koordinasi,” ujar Arief memberikan keterangan seusai BoMM.
Indonesia menjadi sekretariat tetap bersama dengan Korea Selatan yang membidangi penelitian dan pengembangan, serta Turki bidang pendidikan dan pelatihan.
Sebelumnya, peserta BoMM AACC menyampaikan argumennya untuk menentukan satu di antara tiga pilihan, yakni, sekretariat permanen di satu negara, joint secretariat (sekretariat bersama), dan rotating secretariat(sekretariat bergilir). Turki yang mengusulkan sekretariat permanen di satu negara mengemukakan joint secretariat akan menyebabkan lemahnya koordinasi antaranggota, sehingga usul sekretariat permanen di suatu negara menjadi lebih logis.
Pendapat Turki tersebut berbeda dengan pendapat delegasi Malaysia yang mengatakan persoalan koordinasi dapat diselesaikan dengan pemanfaatan kemajuan teknologi. Malaysia juga mengusulkan agar Turki dilibatkan sebagai bagian dari joint secretariat yang membidangi pendidikan dan pelatihan. Pengalaman Turki yang secara kontinyu menyelenggarakan summer school, yakni sebuah program pendidikan dan pelatihan bagi para hakim serta panitera Mahkamah Konstitusi dari berbagai negara, menjadi salah satu pertimbangan hal tersebut.
Atas sejumlah pertimbangan, akhirnya Ketua MK Turki, Zuhtu Arslan, menyatakan mencabut usulannya dan menyetujui pilihan pembentukan joint secretariat. Namun, ia meminta Turki dilibatkan sebagai sekretariat yang membidangi pendidikan dan pelatihan, sementara Indonesia akan fokus pada bidang administrasi dan koordinasi AACC, sedangkan sekretariat yang berada di Korea akan fokus pada bidang penelitian.
Bahasa Resmi
Dalam pertemuan tersebut Dewan Anggota AACC juga menyetujui bahasa Rusia sebagai working languageselain bahasa Inggris. Namun demikian, penggunaan Bahasa Rusia terbatas hanya pada kegiatan resmi, sementara untuk korespondensi serta dokumen AACC tetap akan menggunakan bahasa Inggris. Isu bahasa kerja mengemuka karena sejumlah negara anggota AACC yaitu Rusia, Azerbaijan, Tajikistan, Kyrgyzstan, Uzbekzkistan, serta Mongolia menggunakan bahasa Rusia sebagai bahasa resmi.
Adapun isu lain yang dibahas dalam pertemuan ini, yaitu amandemen Statuta AACC, Deklarasi Bali, dan pemilihan Presiden AACC. Pembahasan tersebut akan dilanjutkan dan diputuskan pada pertemuan Jumat (12/8). Khusus amandemen statuta AACC, Dewan Anggota AACC memutuskan untuk membentuk working group yang terdiri dari wakil sejumlah delegasi untuk mempercepat dan memudahkan pertemuan BoMM AACC, mengingat dalam rangkaian kegiatan juga akan dilakukan kongres AACC yang rencananya diikuti oleh peserta dari 18 negara anggota AACC, perwakilan Eropa dan Afrika.
Kongres yang mengangkat tema The Promotion and Protection of Citizens Constitutional Rights (Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara) itu dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Kamis (11/8). (iwm/rit/lul)