Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pegetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menurunkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi perguruan tinggi bermasalah, April 2016. Tim yang terdiri atas para akademisi dan pimpinan serta staf Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT itu melakukan kunjungan langsung ke beberapa PT tersebut.
Sebelumnya, Desember 2015 lalu, tim yang sama telah melakukan visitasi ke PT tersebut. Saat itu, pimpinan PT bermasalah menandatangani pakta integritas yang berisi kesanggupan untuk melakukan perbaikan atas berbagai temuan tim. “Perbaikan itu mulai dari syarat pokok pendirian PT hingga penyelenggaraan perkuliahan, termasuk pemutakhiran data pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi,” kata Direktur Pembinaan Kelembagaan PT, Totok Prasetyo.
Dalam pakta interitas disebutkan, bila sampai dengan 30 Mei 2016 mereka tidak melakukan perbaikan, para pemimpin PT itu menyatakan bersedia prodi atau PT yang dikelola dicabut izinnya.
Berdasarkan evaluasi, tim kemudian memberikan rekomendasi menyangkut sanksi yang diberikan kepada PT yang bermasalah. Sanksi diberikan berdasarkan fakta di lapangan sebagaimana tertuang dalam berita acara kunjungan serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Kemenristekdikti telah merilis ratusan PT bermasalah. Beberapa PT itu bahkan kemudian berstatus dinonaktifkan dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dan tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru sebelum permasalahan yang membelit PT tersebut terselesaikan.
Sumber : http://kelembagaan.ristekdikti.go.id
Baca Juga:
Berita Media Terkait: