Menyikapi Revisi UU terorisme

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Menyikapi Revisi UU terorismeIndonesia hingga seluruh dunia saat ini masih menghadapi aksi teror dari paham radikalisme yang bersifat merusak dan menyebabkan kekacauan bahkan menimbulkan korban jiwa dari orang-orang yang tidak berdosa/bersalah.

“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penangkalan terorisme, namun sampai saat ini aksi teror masih saja terjadi di beberapa daerah. Hal tersebut membuat  masyarakat menjadi kurang percaya terhadap kemampuan yang dimiliki pemerintah dalam menjamin keamanan nasional”, ujar Gubernur Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, DEA saat membuka Round Table Discussion (RTD) bertempat di Ruang Kresna Gd. Astagatra Lt.IV, Rabu (13/4).

Mencermati masalah terorisme, pada Rapat Konsultasi di Istana Negara (19/1/2016), Presiden Joko Widodo mengajak pimpinan berbagai lembaga tertinggi negara untuk mengkaji ulang undang-undang terorisme. Maka Round Table Discussion (RTD) kali ini, mengangkat topik mengenai urgensi revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme guna terwujudnya keamanan nasional dalam rangka ketahanan nasional.

Anggota Komisi DPR RI I Martin Hutabarat, S.H mengatakan bahwa revisi dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan salah satunya menangkal terorisme dan menyadarkan masyarakat bahwa terorisme merupakan sebuah ancaman yang nyata karena telah memprovokasi agama dalam tindak aksi teror.

Karena tindakan terorisme merupakan extraordinary crime maka penanggulangannya juga harus extraordinary. “Harus diantisipasi jangan sampai revisi undang – undang memicu konflik sara”, kata Pengamat Hukum Dr. Mahendradata, S.H., M.H., M.A., Ph.D.

Dalam diskusi tersebut bertindak sebagai narasumber, Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Dr. Irfan Idris, M.A, Dirjen Imigrasi Kemntrian Hukum dan Ham Dr. Ronny. F. Sompie, S.H., M.H, dan Deputi Bidang Kontra Intelijen  BIN Mayjen TNI Linston A Simanjuntak, S. Sos., M. Si.  Kemudian sebagai penanggap diantaranya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat Prof. Dr. M. Baharun, S.H., M.H, Tokoh Masyarakat Ustad Abdul Rahman Ayub, dan Tenaga Pengajar Bidang Politik dan Kewarganegaraan Lemhannas RI Kisnu Haryo, S.H., M.A.

Turut hadir Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Bagus Puruhito, S.E., M.M., Sekretaris Utama Komjen Pol Drs. Suhardi Alius, MH, Deputi Pengkajian Strategik Prof. Dr. Djagal Wiseso Marseno, M. Agr, Tenaga Pengajar, Tenaga Pengkaji, Tenaga Profesional, serta para Pejabat Struktural Lemhannas RI.

Sumber: http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/item/250-menyikapi-revisi-uu-terorisme

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *