Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia
Hampir seluruh ilmuwan di Indonesia sepakat bahwa negara ini belum mampu menghasilkan pengetahuan maupun inovasi sebanyak yang diharapkan. Pendapat ini didukung bukti minimnya jumlah publikasi dan paten yang dihasilkan Indonesia. Data komparatif yang dihasilkan dari sumber-sumber internasional menyebutkan bahwa setiap dolar yang diinvestasikan di Indonesia tidak menunjukkan hasil yang setara dengan capaian peneliti di negara-negara lain. Produktivitas Indonesia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi juga tidak sebanding dengan negara lain yang luas dan jumlah sumber dayanya seperti Indonesia.
Para ilmuwan meyakini hal ini disebabkan oleh sulitnya mencari dukungan untuk membiayai proyek penelitian serta sistem penganggaran dan pelaporan keuangan yang tidak fleksibel. Hambatan lain yang jarang disebut adalah beratnya beban mengajar di universitas dan tawaran gaji yang lebih tinggi untuk berkarir di bidang non-ilmu pengetahuan di Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Padahal kedua hal inilah yang membuat ilmuwan enggan melakukan penelitian. Indonesia tidak memiliki infrastruktur keuangan untuk mendukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang inovatif. Negara ini juga tidak memiliki infrastruktur untuk mengalokasikan dan mengalirkan dana untuk peneliti, menyediakan fasilitas penelitian, maupun sistem penganggaran dana yang fleksibel untuk melakukan penelitian ilmiah. Selain isu tersebut, terdapat permasalahan yang lebih besar, yaitu rendahnya investasi nasional dalam penelitian dan pengembangan. Investasi Indonesia secara kotor dalam bidang penelitian dan pengembangan kurang dari 0,1 persen dari PDB, nyaris terlalu rendah untuk dapat tampil di bagan-bagan laporan yang dipublikasikan.
Semua permasalahan ini dapat ditangani sekaligus dalam suatu sistem melalui pembentukan Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia, sebuah badan independen yang atas dasar kompetisi dapat secara langsung memberikan dana kepada ilmuwan dan insinyur untuk melakukan penelitian kelas dunia. Salah satu syarat pemberian dana adalah adanya dukungan kelembagaan bagi peneliti untuk meningkatkan produktivitas. Sebagai gantinya, badan ini akan memberi kompensasi atas biaya-biaya yang dikeluarkan lembaga tersebut.
Sumber : http://aipi.or.id/index.php?pg=DIPI
Hibah atau dana yang diberikan kepada suatu lembaga dapat mencakup lebih dari salah satu instrumen berikut ini:
1. Hibah penelitian peneliti utama (principal investigator) berfungsi sebagai instrumen pendanaan utama bagi peneliti. Dana tersebut akan diberikan kepada lembaga penaung sehingga peneliti utama dapat dipekerjakan
secara ekseklusif dan dapat mencakup pembelian peralatan, pelatihan, biaya publikasi, dan biaya operasional.
2. Hibah kunjungan diberikan secara perorangan kepada para peneliti untuk mengikuti konferensi, kunjungan ke laboratorium lain dalam jangka waktu pendek, baik di luar negeri maupun di Indonesia, atau kunjungan ilmuwan asing ke laboratorium di Indonesia, agar tetap dapat mengikuti perkembangan inovasi terkini.
3. Beasiswa mahasiswa diberikan kepada mahasiswa yang tengah berusaha memperoleh gelar lanjutan di bidang ilmu pengetahuan atau ilmu rekayasa di perguruan tinggi di Indonesia.
4. Beasiswa kerjasama industri memungkinkan mahasiswa untuk bekerja dalam perusahaan swasta atau LPNK dalam proyek penelitian yang berkaitan dengan minat mahasiswa tersebut.
5. Dana penelitian kooperatif mendukung penelitian bersama antara ilmuwan di industri atau LPNK dengan ilmuwan di perguruan tinggi.
6. Dana pendukung kewirausahaan diberikan kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan program untuk membantu mahasiswa, dosen, dan pihak lainnya untuk memasarkan dan mengkomersialkan penemuan orisinal, produk, atau properti intelektual lain yang dapat dikomersialkan.
7. Hibah untuk penelitian pendidikan dapat melengkapi hibah penelitian peneliti utama terkait topik-topik pendidikan dan membuat metode, kurikulum, atau silabus baru untuk diujicobakan di sekolah.
Sumber : Ringkasan Eksekutif DIPI hal 5
http://aipi.or.id/index.php?pg=isidata&jurnal=51
Eligibility
Indonesian based researchers who can show evidence of ability to lead and be actively engaged in the proposed research investigation can apply to become DIPI Grant Recipient and Principal Investigator of the research project.
Female, early career, and/or underrepresented applicants are encouraged to apply.
Focus-Areas bisa baca di sini:
http://www.dipi.id/en/focus-areas/
Requirements
Applicants have to show a record of publication(s) in national or international peer reviewed scientific publications.
Affiliation
Applicants must be affiliated with an organization or legal entity educational, research or application of research base. Such affiliation may be with single or multiple organizations, government or private, for-profit on non-profit.
Financial support:
Competitive research grants of up to 3 years can be requested at maximum amount of IDR 1.5B (or approximately US$ 100K) per year that are composed of:
– Costs for equipment, materials, supplies including their maintenance and technical data infrastructure.
– Salaries and stipends of Principal Investigators, Co-Investigators, Researchers, Technicians and Research staff wages.
– Travel related to sampling of material(s) or data analysis required for research activities.
– Other direct costs that can include computer services, publication costs, workshop, conferences, facilities and other resources.I
– Indirect costs/overhead.
In 2016, DIPI provides grants in the following areas:
Life, health and nutritionIdentity, diversity and culture
Ini Dasar Hukumnya :
Keppres Nomor 9 Tahun 2016 tentangPengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Baca juga:
Pembiayaan Riset Berkelanjutan – DIPI Tidak Mematok Besaran Dana Hibah