Belajar Konstitusi, Siswa SMP Al Izhar Kunjungi MK

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berkedudukan di Jakarta, meskipun begitu MK tidak melupakan para pencari keadilan yang tersebar di seluruh nusantara. Hal tersebut dikemukakan oleh Panitera Muda MK Muhidin ketika menerima kunjungan 138 siswa kelas VIII SMP Al Izhar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (5/4), di Aula Gedung MK.

“MK hanya ada di Jakarta, namun untuk wilayah kerja yang luas (seluruh Indonesia, red). Setiap orang yang ingin berperkara ke MK harus datang ke Jakarta. Namun, MK tidak tinggal diam. MK berusaha mendekat kepada masyarakat dan para pencari keadilan dengan bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Muhidin.

Kerja sama tersebut, lanjutnya, berupa pemasangan video conference (vicon) pada sejumlah perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia. Dengan adanya vicon tersebut, para pencari keadilan tidak perlu ke Jakarta. Mereka cukup mengunjungi perguruan tinggi terdekat.

Mengenai hakim konstitusi, Muhidin menjelaskan 9 hakim konstitusi merupakan representasi dari DPR, presiden dan Mahkamah Agung. Akan tetapi, menurut Muhidin, para hakim konstitusi bebas dari intervensi dari lembaga yang mengajukannya. “Hakim konstitusi disumpah dengan kepentingan untuk menegakkan keadilan, maka mereka bebas intervensi dari kekuatan di luarnya. Hakim konstitusi hanya bekerja berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan. Hal tersebut karena indepensi pengadilan merupakan syarat tegaknya negara hukum,” ujarnya.

Muhidin mengatakan bahwa hakim merupakan negarawan yang memiliki kedudukan sangat tinggi. Kendati demikian, hakim konstitusi tidak lepas dari penjagaan agar senantiasa berlaku sesuai kode etik. Dia mengatakan, MK memiliki Dewan Etik yang bertugas mengawasi keseharian hakim konstitusi. Apabila hakim konstitusi melakukan pelanggaran, imbuhnya, Dewan Etik akan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan/atau tertulis, atapun membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa hakim sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Dalam kesempatan itu, Muhidin juga mengungkapkan mengenai empat kewenangan MK dan satu kewajiban MK. Keempat kewenangan tersebut di antaranya melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, membubarkan partai politik,  mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam UUD 1945, serta menyelesaikan sengketa hasil pemilu. (utami/lul)

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13005&menu=2#.VwSDnpyLSzc

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *