Ahli: Penyandang Disabilitas Mental Berhak Memilih dalam Pemilu

0 0
Read Time:4 Minute, 18 Second

Tiga ahli Pemohon dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) dengan perkara No. 135/PUU-XIII/2016, Senin (4/4) di ruang sidang pleno MK.

Salah satu ahli, yakni Guru Besar Hukum Internasional Sydney University Ronald Clive Mc Callum menjelaskan bahwa Pasal 29 Konvensi Internasional tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa semua orang, termasuk penyandang disabilitas mental memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. “Negara menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas beserta kesempatan untuk menikmatinya atas dasar kesetaraan dengan orang lain,” ucap Ronald kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Ronald melanjutkan, penyandang disabilitas dapat secara efektif dan sepenuhnya berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik atas dasar kesetaraan dengan orang lain, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

“Dengan memastikan adanya prosedur, fasilitas dan materi pemberian suara yang tepat dapat diakses dan mudah dipahami serta digunakan, juga melindungi hak-hak penyandang disabilitas untuk memilih dengan surat suara rahasia dalam pemilihan umum dan  referendum publik tanpa ancaman untuk mendukung pemilihan umum, agar secara efektif memegang jabatan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat pemerintahan,” ujar Ronald.

Sementara itu, Bivitri Susanti selaku Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menjelaskan bahwa istilah penyandang disabilitas intelektual dan mental memang baru dimasukkan secara resmi ke Pancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada 17 Maret 2016, namun belum disahkan dan diundangkan. “Tapi seperti yang tentu saja Yang Mulia ketahui, kita semua ketahui bila tidak ada halangan luar biasa, RUU ini akan segera disahkan dan diundangkan karena waktu pembahasan juga tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR,” kata Bivitri.

Bivitri menerangkan, menurut RUU tersebut, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi di lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 4 ayat (1) RUU tersebut pun menyebutkan bahwa ragam penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental dan atau penyandang disabilitas sensorik.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyandang disabilitas mental, ungkap Bivitri, adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang meliputi psikososial, di antaranya schizophrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Selain itu, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, seperti autis dan hiperaktif.

Adapun dr. Irmansyah sebagai Ketua Komite Etik Rumah Sakit Marzuki Mahdi Bogor,  menerangkan dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dinyatakan syarat menjadi peserta pemilu haruslah sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Hal tersebut, menurut Irmansyah, merujuk pada penderita psikosis.

“Menurut saya poin ini sangat tidak sesuai dengan fakta klinis, serta kontra-produktif dengan upaya pemulihan penderita. Meskipun penderita psikosis mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, mereka tetap dapat hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut dirinya. Sebagai bagian dari proses pemulihan, penderita sebetulnya perlu didorong, bukan dihambat untuk berpartisipasi,” tegas Irmansyah.

Dalam persidangan, Pemohon juga menghadirkan dua orang saksi, yakni Rhino Ariefiansyah dan Fathiyah. Rhino yang menjadi  associate researcher di Pusat Kajian Antropologi Universitas Indonesia menuturkan pengalamannya sebagai penderita psikotik skizofrenia.

“Saya pernah berobat di Rumah Sakit Marzuki Mahdi di Bogor. Waktu itu masih sedang peralihan dari rumah sakit jiwa menjadi rumah sakit umum. Lalu saya menerima pengobatan dan sampai sekarang saya masih mengonsumsi obat. Saya tidak putus obat selama lima tahun, enam tahun, tambah dengan satu tahun dengan obat yang teknologi terbaru. Sampai sekarang saya meminum obat antipsikotik dengan dosis yang sangat rendah,” tutur Rhino.

Dalam kondisi tersebut, tutur Rhino, dirinya masih bersekolah dan bekerja, bahkan  sempat mendapatkan beasiswa di Eropa. Rhino juga mengaku ikut memilih dalam Pemilu tahun 2009, “termasuk juga memilih dalam Pilkada,” ungkapnya.

Sedangkan kepada Fathiyah yang merupakan ibu rumah tangga, dokter mendiagnosa ia menderita gangguan kejiwaan bipolar. “Saya pernah dirawat pada tahun 2008. Terus kontrol seperti biasa. Namun karena sesuatu hal, akhirnya saya enggak kontrol lagi. Sampai sekarang saya masih minum obat yang agak yang ringan. Saya juga terdaftar sebagai pemilih di setiap pilpres dan pilkada sejak umur 17 tahun. Saya rasa itu saja yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya kepada Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, para Pemohon antara lain dari Perhimpunan Jiwa Sehat mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8/2015 bersifat diskriminatif bagi warga negara yang mengidap psikososial atau disabilitas gangguan mental, dan menghilangkan dengan begitu dini hak memilih seorang warga negara untuk dapat berpartisipasi di dalam memilih calon kepala daerahnya, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, khususnya pada tahapan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

Menurut Pemohon, psikososial atau disabilitas gangguan mental, bukanlah penyakit yang muncul terus menerus dan setiap saat. Bagi mereka yang mengidap psikososial, dapat saja terkadang gejala gangguan mental pada dirinya muncul dan dapat juga gejala tersebut hilang sehingga yang bersangkutan dapat menjadi normal kembali. (Nano Tresna Arfana/lul)

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13002&menu=2#.VwMlM5yLSzc

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Author

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *